Penjelasan Aturan Kampanye Bagi Peserta Pemilu di Sumsel
Palembang, kpu.go.id - Jelang dimulainya masa kampanye, 23 September 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama partai politik serta calon perseorangan DPD di Ruang Rapat KPU Sumsel Rabu (19/9/2018).
Rakor ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Selain itu dijelaskan sejumlah perubahan aturan kampanye salah satunya masa kampanye yang jauh lebih panjang namun banyak berupa kampanye tatap mata.
“Juga sejumlah aturan lain yang mesti kita pahami bersama,” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naffi yang datang didampingi anggota KPU Sumsel lainnya Alex Abdullah, Liza Lizuarni, Heny Susantih serta Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.
Naffi dalam paparannya juga meminta parpol memerhatikan beberapa hal terkait kampanye seperti mendaftarkan tim kampanye ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye untuk calon tingkat provinsi, sedangkan untuk calon tingkat Kabupaten/kota minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Hal lain yang disampaikan perihal pelaksana kampanye adalah pengurus parpol, organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Dalam menyampaikan materi kampanye ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya, memaparkan visi misi calon, menjunjung tinggi undang undang dasar, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab serta mengedepankan pendidikan politik dan tidak melakukan isu SARA. ”Materi kampanye mesti sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif,” tambahnya.
Naffi juga menjelaskan, dalam proses kampanye ini KPU sebagai penyelenggara memfasilitasi terkait pencetakan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media cetak, elektronik dan media jaringan serta menyelenggarakan debat kandidat. “Pada prinsipnya, KPU memberikan kesempatan yang sama pada setiap calon dengan harapan dapat menambah kekayaan pendidikan politik pada masyarakat dan mendongkrak partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 nanti,” pungkasnya. (kpu sumsel mhq/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 774 kali